Full width home advertisement

Berita

Article

Post Page Advertisement [Top]


 BAB I PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Menurut UU no 20 tahun 2003 pasal 3 Tim Fokus Media (2015, hlm 10) menyatakan bahwa : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Kerjasama merupakan salah satu dari macam-macam perilaku sosial dan unsur kepribadian bangsa Indonesia. Hal tersebut sangat terlihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kerjasama terjadi ketika siswa dihadapkan pada persoalan-persoalan yang menjadi kepentingan bersama. Kerjasama dalam suatu kelompok sangat diperlukan di dalam proses pembelajaran.

Kerja sama dalam pendidikan telah diamanatkan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 4 ayat (6) menyebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Kalimat “Memberdayakan semua komponen masyarakat” berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat”. Kemudian pasal 6 ayat (3) menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia”.

Mandat kerja sama dalam pendidikan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan pendidikan. Kerja sama dalam pendidikan ini dilaksanakan dengan enma prinsip, yaitu: (1) mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; (2) menghargai kesetaran mutu; (3) saling menghormati; (4) menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; (5) berkelanjutan; dan (6) mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. Regulasi teknis dan detail terkait kerja sama dalalm pendidikan ini diatur dalam PP 17/2010 Tentang

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud 31/2014 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan Di Indonesia. Menurut PP 17/2010 dan Permendikbud 31/2014 ini, kerja sama dalam pendidikan meliputi dua bentuk, yaitu: (1) kerja sama penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal (TK/RA atau bentuk lain yang sederajat, SD/MI /Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat; SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat), dan jalur nonformal (lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis ta’lim, pondok pesantren, pendidikan diniyah, taman pendidikan Al-Qur’an, pendidikan anak usia dini jalur nonformal, dan Satuan pendidikan sejenis lain);

Kedua adalah  (2) kerja sama penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk dua bidang, yaitu: a. kerja sama akademik yakni pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan, pertukaran peserta didik, pemanfaatan sumber daya, penyelenggaraan program kembaran, penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, dan/atau kerja sama lain yang dianggap perlu; dan b. kerja sama non-akademik yakni kontrak manajemen, pendayagunaan asset, penggalangan dana, pembagian jasa dan lembaga atas hak kekayaan intelektual, penyelenggaraan program pemagangan peserta didik, penyelenggaraan ujian internasional, dan/atau kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Dua bentuk kerja sama dalam pendidikan pada jalur forma dan nonformal, baik kerja sama penyelenggaraan maupun kerja sama pengelolaan, dapat dilakukan di dalam negeri maupun dengan luar negeri. Kerja sama Indonesia dengan luar negeri sendiri telah berjalan cukup lama yang ditangani secara khusus oleh sebuah institusi yang bernama Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) untuk Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) untuk pendidikan asing/luar negeri dalam rangka mendirikan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKP) yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyebutkan bahwa saat ini ada lima kerja sama dalam pendidikan antara Indonesia dengan negara-negara di ASEAN (terdiri dari 10 negara di Asia Tenggara), di antaranya: (1) program ASEANEU Cooperation and Scholarships Day, dimana memberikan beasiswa kepada negaranegara anggita ASEAN untuk menjalani pendidikan di Eropa khususnya pendidikan tinggi; (2) Pemberian beasiswa tidak hanya untuk mahasiswa, melainkan juga tenaga pendidik dari ASEAN. Penawaran beasiswa pendidikan ini, seperti Indonesia yang memberikan pendidikan kedokteran, embag, dan seni untuk mahasiswa terpilih dari negara-negara ASEAN; (3) ASEAN Council of Teachers (ACT) sebagai bentuk pertemuan guru-guru dari berbagai negara anggota ASEAN.

Dengan adanya ACT para pendidik berdiskusi dan sharing ide-ide untuk mengembangkan kemampuan pendidik dan lingkungan belajar global; (4) ASEAN-Japan Scholarship Fund, fasilitas beasiswa untuk negara-negara anggota; dan (5) ASEAN belajar di berbagai universitas ASEAN dan Jepang.1 Di balik regulasi dan praktek kerja sama itu, tentu saja ada masalah yang timbul yang dapat mengganggu tercapainya tujuan, yaitu konflik. Dalam setiap organisasi dan kehidupan yang melibatkan banyak orang, disamping ada proses kerja sama untuk mewujudkan tujuan organisasi, tak jarang juga terjadi perbedaan pandangan, ketidakcocokan, dan pertentangan yang bisa mengarah pada konflik.

Di dalam organisasi manapun terdapat konflik, baik yang masih tersembunyi maupun yang sudah muncul secara terang-terangan. Mujammil Qomar menyatakan bahwa konflik merupakan kewajaran dalam suatu organisasi, termasuk dalam lembaga pendidikan, terutama konflik keorganisasian dalam lembaga pendidikan yang dikelola Yayasan. Beberapa ahli manajemen menyatakan bahwa konflik adalah sesuatu yang alamiah, yang jika melewati batas juga dapat berakibat fatal, tetapi dapat bernilai positif apabila dikelola dengan baik dan hati-hati dan menjadi kekuatan seseorang dan masyarakat untuk menciptakan sebuah kehidupan baru di dunia ini, menjadi energi yang dahsyat dan dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan perubahan.

 Memperhatikan pentingnya kerja sama dalam pendidikan dengan adanya pendekatan yuridis berupa payung hukum yang menaungi dan memandunya secara jelas di satu sisi, tetapi di sisi lain berbagai fakta mengindikasikan masih banyaknya lembaga pendidikan yang belum mampu menjalin kerja sama secara baik dengan instansi di dalam maupun luar negeri, bahkan ada yang malah sibuk atau menguras energi untuk mengatasi konflik internal sehingga lamban untuk “move on” apalagi untuk “go international”, maka diperlukan pendekatan lain yang lebih mendasar yaitu pendekatan agama, filsafat, psikologi, dan sosiologi.

Dalam The7Awareness sebuah konflik bisa membuat sebuah organisasi pendidikan dan penyelenggara pendidikan menemukan “One Minute Awareness” atau “One Minute Non Sense”. Bagi One Minute Awareness sebuah konflik akan membuat semakin tumbuh dan berkembang, memiliki motivasi tinggi dan inovasi tanpa batas sehingga akhirnya menjadi yang terbaik, sementara “One Minute Nonsense” konflik melahirkan  perpecahan dan putusnya sebuah silaturahmi yang telah lama dibangun. Kita mungkin sering memahami dan melihat sebuah lembaga pendidikan yang awalnya “satu” namun karena konflik akhirnya terpecah belah. Walau sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari, konflik adalah sesuatu yang nyata dan selalu ada selama seseorang masih hidup bersosial bersama masyarakat. Konflik antar perorangan dan antar kelompok merupakan bagian dari sejarah umat manusia. Berbagai macam keinginan seseorang dan tidak terpenuhinya keinginan tersebut dapat juga berakhir dengan konflik (Yusuf, 2019).

Dengan empat pendekatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan pendidikan muncul kesadaran religiusitasnya, kesadaran kognitifnya, kesadaran kemanusiaannya, dan kesadaran kemasyarakatannya, sehingga kooperatif dan konflik dalam pendidikan dapat dipahami dan dikelola dengan sebaik-baiknya dan memberi manfaat-maslahat bagi semua. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis apa, mengapa, dan bagaimana kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis agama, filsafat, psikologi, dan sosiologi.

 

1.2  Tujuan Penelitian

 

Sesuai dengan pemaparan dalam latar belakang masalah di atas maka tujuan penelitian ini diantaranya :

 

1.      Mengkaji koorporatif dan konflik dalam  Pendidikan dari dimensi teologis

2.      Mengkaji koorporatif dan konflik dalam  Pendidikan dari dimensi filosofis

3.      Mengkaji koorporatif dan konflik dalam  Pendidikan dari dimensi psikologis

4.      Mengkaji koorporatif dan konflik dalam Pendidikan dari dimensi sosiologis

 

 

 

 

 

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

2.1  Koorporatif dan konflik dalam pendidikan

 

      Kerjasama dan perselisihan dalam proses pendidikan adalah bagian dari hukum alam yang terjadi , kedua hal ini akan mudah ditemui dalam dunia pendidikan sekitar kita, adanya lembaga pendidikan yang semakin besar karena kerjasama dan sebaliknya lembaga pendidikan yang semakin sunyi dan sepi dikarenakan konflik dalam dunia pendidikan semakin nyata. Kedua hal ini bagaikan sebuah kutub yang saling bertolak belakang diantara keduanya. Semakin harmonis dalam kerjasama maka akan sedikit menemukan konflik dan sebaliknya semakin banyak konflik akan berdampak sulitnya membangun kerjasama.

Kerja sama merupakan salah satu proses interaksi sosial asosiatif. Dikatakan interaksi sosial asosiatif karena hubungan yang terjalin dalam kerja sama bersifat positif atau mengarah pada kesatuan.Kerja sama adalah sebuah usaha bersama antara individu atau kelompok manusia agar dapat mencapai tujuan bersama. Kerja sama akan muncul jika seseorang menyadari bahwa di antara mereka saling memiliki kepentingan yang sama di waktu yang bersamaan.

Bentuk dan pola kerja sama dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan bentuk dan pola kerja sama dimulai dari lingkup paling kecil, yaitu keluarga hingga berkembang di wilayah masyarakat melalui tindakan secara bersama-sama. Charles H.Cooley (Soekanto, 1990 dalam buku Sosiologi Suatu Pengantar) mengatakan kerja sama juga akan semakin menguat jika ada bahaya dan gangguan dari luar yang dapat mengancam keberadaan kelompoknya.

Dalam buku One Minute Awareness, (Naqoy, 2019)  dijelaskan bahwa kerja sama bisa semakin menguat ketika memiliki rumus ini “T X I X P X K”. Ketika memiliki kesamaan dalam (1) . Tekanan , semakin memiliki ancaman yang sama, sebuah keadaan yang mendorong bekerjasa semakin saling membutuhkan, hal ini tercermin dalam organisasi dunia pendidikan seperti IGRA, HIMPAUDI, PGMII, PGRI dan sebagainya. Naqoy menjelaskan bahwa tekanan  adalah modal terbesar dan terkuat sebuah kerjasama akan berjalan dengan penuh kesadaran dan berpikir untuk jangka panjang. Sebaliknya ketika tekanan yang dialami tidak sama, maka kerja sama akan mudah mengalami kemunduran bahkan kegagalan dalam banyak hal.

Bagian kedua adalah (2). Impian, kerjasama akan semakin kuat paada saat memiliki impian yang sama, ketika Indonesia dan negara lainya yang tergabung dalam G20 yang menghasilkan “Gotong Royong Global” akan memberikan dampak besar dalam dunia pendidikan, ekonomi dan UMKM dalam negeri. Dalam situs www.kemendikbud.go.id dijelaskan bahwa “UNESCO sangat relevan dengan tema G20 yaitu pulih bersama (Recover Together, Recover Stronger). Hal ini merupakan tema besar yang diangkat presidensi G20 Indonesia kali ini. Para pemimpin negera yang tergabung G20 menilai ada 4 hal penting dalam impian pendidikan yaitu pendidikan universal yang berkualitas, teknologi digital dalam pendidikan, solidaritas dan kemitraan, serta dunia kerja pasca-Covid.

Bagian ketiga  (3) dalam kerjasama (Koorporatif) adalah kesamaan dalam keyakinan terhadap masa depan yang sedang direncanakan, kepercayaan bahwa sebuah pekerjaan atau bisnis bisa dijalamkan walau memiliki rintangan yang berat, di Indonesia dilakukanlah sebuah kerjasama antar pemeluk agama , kerjasama terhadap untuk kepala sekolah di dunia pendidikan . Bagian terakhir (4) adalah konsistensi, dalam bisnis inilah yang dibutuhkan, memulai sama-sama dari titik terendah bahkan nol untuk menuju suskes. Ketika bekerjasama dalam ketekunan (konsistensi) akan membawa sebuah gambar masa depan yang sukses di atas rata-rata (Yusuf, 2011)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etimologi kata ‘kooperatif’ adalah “bersifat kerja sama; bersedia membantu”, sementara ‘konflik’ adalah “percekcokan; perselisihan; pertentangan”, dan ‘pendidikan’ adalah “proses, cara, perbuatan mendidik; proses mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan”. Sedangkan dalam Webster Dictionary, etimologi kata ‘cooperative’ adalah “Operating jointly to the same end, sedangkan kata ‘conflict” adalah “A striking or dashing together; violent collision”, dan ‘education’ adalah “The act or process of educating; the result of educating, as determined by the knowledge skill, or discipline of character, acquired”. Singkatnya, kooperatif dan konflik dalam pendidikan adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan.

Terminologi kooperatif (kerja sama) adalah suatu usaha bersama antara individu atau kelompok sosial untuk mencapai tujuan bersama, dengan tugas berbeda satu dengan yang lain,  tetapi memilki aturan yang disepakati. Menurut Charles H. Cooley, kerja sama timbul dari adanya kesadaran kepentingan yang sama dan mempunyai cukup pengetahuan untuk memenuhinya.  Kerja sama sudah ada sejak manusia berinteraksi dengan sesamanya, dari mulai kanak-kanak, keluarga sampai kelompok sosial yang lebih luas. Menurut Heru Puji Winarso, ada lima bentuk kerja sama, yaitu:

 (1) Kerukunan, yakni gotong royong dan tolong menolong antar individu;

(2) Bargaining (tawar-menawar) yakni melakukan pertukaran barang atau jasa antara

       dua organisasi atau lebih;

 (3) Cooptation (kooptasi), yakni menerima hal-hal baru agar menjadi lebih seimbang;

(4) Coalition (koalisi), yakni memadukan dua organisasi atau lebih yang mempunyai

      tujuan yang sama, meskipun akan terjadi instabilitas pada awalnya;

(5) Joint Venture (usaha patungan), yakni melakukan patusan usaha dengan berbagai    pihak dengan latar belakang yang berbeda.

 

Kelima bentuk kerja sama itu muncul karena dimotivasi oleh lima faktor, yaitu: (1) Orientasi perorangan terhadap kelompoknya; (2) Ancaman dari luar (musuh bersama); (3) Rintangan dari luar; (4) Mencari keuntungan pribadi; dan (5) Menolong orang lain. Dalam konteks pendidikan, lima bentuk kerja sama dan lima motivasinya tersebut dapat diterapkan dalam penyelanggaraan maupun pengelolaan pendidikan pada jalur formal dan norformal, baik di dalam maupun di luar negeri. Setidaknya untuk tiga tujuan dan manfaat, yaitu: (1) efektifitas penjaringan peserta didik yang lebih luas; (2) efiisensi waktu, tenaga dan biaya dalam pemberian informasi dan penyelenggaraan pendidikan; dan (3) pencitraan positif lembaga pendidikan, sehingga lebih dikenal dan dipercaya oleh publik. Hanya saja, menurut Abuddin Nata, ada dua hal yang perlu diperhatikan agar kerja sama berjalan baik, yaitu: (1) Saling terbuka, yakni melakukan keterbukaan informasi menyangkut segala hal sehingga tidak ada rasa saling curiga; (2) Saling mengerti, yakni saling memhami dan menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Sedangkan terminologi konflik, menurut Miles dalam Steers, adalah suatu kondisi dimana dua kelompok tidak mampu mencapai tujuan-tujuan mereka secara simultan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa konflik adalah kondisi perselisihan akibat adanya ketidaksepemahaman dan ketidaksesuaian motif atau tujuan.

Konflik akan terjadi apabila ada perbedaan pemahaman antara dua orang atau lebih terhadap berbagai perselisihan, ketegangan, kesulitankesulitan diantara para pihak yang tidak sepaham. Konflik juga bisa memicu adanya sikap berseberangan (oposisi) antara kedua belah pihak dimana masingmasing pihak memandang satu sama lainnya sebagai lawan/penghalang dan diyakini akan mengganggu upaya tercapainya tujuan dan tercukupinya kebutuhan masing-masing. Terlepas dari banyaknya penyebab terjadinya konflik, perbedaan latar belakang kedua belah pihak hingga terjadi konflik, perbedaan kepentingan diantara individu dalam kelompok/ masyarakat yang kesemuanya saling terkait dalam realita sosial yang kompleks.

Konflik bukanlah sesuatu yang haru dihindari, dianggap momok yang menakutkan dalam kehidupan berorganisasi melalakukan kaus, dipandang sebagai dinamisator dalam setiap aktifitas organisasi itu sendiri, tanpa konflik organisasi akan mati dan dengan adanya konflik organisasi akan hidup dan berkembang. Dalam bukunya “Managing People” A. Dale Timple menuliskan seperti ini tentang sebuah konflik

“Konflik bukanlah suatu fenomena yang obyektif dan nyata, tetapi, ia ada dibenak orang-orang yang terlibat Hanyalah perwujudannya, seperti sedih, berdebat, atau berkelahi yang terlihat nyata. Karena itu, untuk menangani konflik, seseorang perlu bersikap empati, yaitu memahami keadaan sebagaimana dilihat oleh para pelaku penting yang terlibat. Unsur yang penting dalam manajemen adalah persusi”.

Konflik selalu mewarnai kehidupan, dari konflik sangat kecil sampai konflik sangat besar. Konflik terjadi akibat perbedaan perepsi, berlainan pendapat dan karena ketidaksamaan kepentingan. Konflik ada yang bisa diselesaikan secara tuntas, ada yang setengah tuntas, ada juga yang berlarut-larut tanpa solusi.

Menurut Miles dalam Steers, menjelaskan bahwa istilah “konflik” menunjuk pada suatu kondisi dimana dua kelompok tidak mampu mencapai tujuan-tujuan mereka secara simultan. Dalam konteks ini perbedaan dalam tujuan merupakan penyebab munculnya konflik. Pendapat tersebut sejalan dengan batasan konflik yang diberikan oleh Dubin sebagaimana juga dikutip oleh Sulistyorini dan Muhammad Fathurrohman bahwa konflik berkaitan erat dengan suatu motif, tujuan, keinginan, atau harapan dari dua individu atau kelompok tidak dapat berjalan secara bersamaan (incompatible).

Adanya ketidaksepakatan tersebut dapat berupa ketidaksetujuan terhadap tujuan yang ditetapkan atau bisa juga terhadap metode-metode yang digunakan untuk mencapai tujuan (Fathurrahman, 2014:296-297). Menurut Hardjana bahwa konflik adalah perselisihan, pertentangan antara dua orang atau dua kelompok dimana perbuatan yang satu berlawanan dengan yang lainnya sehingga salah satu atau keduanya saling terganggu (Wahyudi, 2011:18).

 Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa konflik adalah akibat dari ketidaksepemahaman dan ketidaksesuaian baik antar individu ataupun kelompok dalam hal memenuhi tujuan yang berakibat pada terganggunya masing-masing individu atau kelompok tersebut Pengertian konflik juga dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu: Pertama, pandangan tradisional. Pandangan tradisional ini menyatakan bahwa semua konflik itu buruk. Konflik dilihat sebagai sesuatu yang negatif, merugikan, dan harus dihindari.

                Kedua, pandangan hubungan manusia. Pandangan hubungan manusia menyatakan bahwa konflik merupakan peristiwa yang wajar terjadi dalam semua kelompok dan organisasi. Konflik merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari karena itu keberadaan konflik harus diterima dan dirasionalisasikan sedemikian rupa sehingga bermanfaat bagi peningkatan kinerja organisasi. Ketiga, pandangan interaksionis. Pandangan ini cenderung mendorong terjadinya konflik, atas asumsi bahwa kelompok yang kooperatif, tenang, damai, dan serasi, cenderung menjadi statis, apatis,tidak aspiratif, dan tidak inovatif. Oleh karena itu, menurut aliran pemikiran ini, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara berkelanjutan, sehingga kelompok tersebut tetap bersemangat (viable), kritis-diri (self-critical), dan kreatif (Saefullah, 2012:295-296).

             Dari tiga sudut pandang di atas, dapat penulis simpulkan bahwa adanya konflik dapat memunculkan cara pandang positif maupun negatif. Oleh sebab itu, konflik adalah bagian yang harus diselesaikan dengan baik agar meminimalisir dampak negatif dari munculnya konflik tersebut. Lebih lanjut, menurut Stephen. P. Robbins yang telah menelusuri perkembangan tersebut, dengan penekanan pada perbedaan antara pandangan tradisional tentang konflik dan pandangan baru, yang sering disebut pandangan interaksionis. Dari penjelasan definisi manajemen dan konflik secara terpisah di atas, maka pengertian “manajemen konflik” itu sendiri adalah sebuah kemampuan mengendalikan konflik yang terjadi, yang menuntut keterampilan manajemen tertentu.

Adapun terminologi pendidikan dapat ditemui pada pendapat John Dewey, bahwa pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, yang mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Dari uriaan etimologis dan terminologis di atas dapat disimpulkan bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan yang terjadi alami dan harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga bermaslahat bagi semua.

Untuk memperkuat dasar terminologi profesionalisme dalam pendidikan nasional di atas perlu dikaji pedoman-pedoman agama, filsafat, psikologi, dan sosiologi, sehingga kooperatif dan konflik dalam pendidikan memiliki basis yang kuat dan berkmakna, seperti paparan berikut.

 

2.2  Landasan Teologis dalam koorporasi dan konfik dalam Pendidikan

Secara etimologis, kata ‘berbasis’ dalam bahasa Inggris disebut based on yang dalam Oxford Learner’s Dictionary didefinisikan sebagai “to use an idea, a fact, a situation, etc. as the point from which something can be developed”, Sedangkan kata ‘agama’ disebut religion yang berarti “the belief in the existence of a god or gods, and the activities that are connected with the worship of them, or in the teachings of a spiritual leader”. Dengan demikian, kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis agama adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada ajaran Tuhan, terutama yang termaktub dalam ayat-ayat kitab suci.

Banyak ayat al-Quran yang berbicara tentang kooperatif dan konflik, yang secara umum terdapat dalam QS. Al-Maidah: 2

“Bertolong-tolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT, sesungguhnya Allah sangat berat siksanya”,

Dalam ayat lainya yaitu QS. An-Nisa: 59

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Secara umum, QS. Al-Maidah: 2 tersebut berisi perintah Tuhan agar bekerja sama (kooperatif) dalam kebaikan, bukan dalam keburukan, sedangkan QS. An-Nisa: 59 berisi perintah Tuhan agar kembali kepada Allah dan Rasul-Nya bila ada perselisihan (konflik) sebagai bukti keimanan dan ketakwaan seorang hamba kepadaNya. Kedua ayat ini juga mengindikasikan bahwa kooperatif dan konflik dapat berpotensi kebaikan dan keburukan, tergantung penggunannya.

Terkait kerja sama dalam kebaikan tersebut, penelitian Rahmatul Hijrati menemukan enam cara kerja sama (ta’awaun) dalam al-Quran, yaitu:

(1) Kerja sama kebajikan dan ketakwaan, disebutkan dalam Q.S. Al-Maidah; 2;

(2) Kerja sama tenaga, disebutkan dalam Q.S. Al-Kahfi: 95;

(3) Kerja sama orang terdekat, disebutkan dalam Q.S. Al-Hujurat: 9-10;

 (4) Kerja sama mendamaikan perselisihan, disebutkan dalam Q.S. Thaha: 9-32;

(5) Kerja sama sabar dan shalat, disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah: 153 dan 177; dan                     (6) Kerja sama kemaslahatan materi dan immateri, disebutkan dalam Q.S. Al-Ma’un: 1-7

 

Dalam konteks pendidikan, kelima cara kerja sama dalam al-Quran tersebut masih relevan digunakan dalam penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, baik di dalam maupun luar negeri. Sedangkan terkait konflik dalam keburukan, penelitian Aina Marfuzah dan juga Mahyuni dan Desi Yudian  menemukan 13 ayat al-Quran tentang konflik, antara lain Q.S. Al-Baqarah: 256, Q.S. Ali Imran: 134 dan 159, Q.S. An-Nisa’: 35, 58, 94, 128, dan 149, Q.S. Al-A’raf: 199, Q.S. Al-Syūrā: 38, dan Q.S. Al-Ḥujarat: 6, 9 dan 10, yang dapat ditangani dengan dua cara, yaitu:

(1) Musyawarah, yang meliputi Al-Sulh yakni negosiasi, Tabayyun yakni meneliti kebenaran informasi, Iṣlaḥ yakni tekad untuk berdamai, dan al-‘Afw yakni sifat saling memaafkan; dan

(2) Taḥkīm (Arbitrase), yang meliputi Wasatha yakni mediasi, al-‘Adl yakni berlaku adil dalam menetapkan hukum, dan al-Ḥurriyyah yakni kebebasan dengan tidak adanya paksaan.

Dalam konteks pendidikan, kedua cara penanganan konflik dalam al-Quran tersebut masih aktual digunakan dalam penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, baik di dalam maupun luar negeri. Dari pembahasan agama tersebut dapat disimpulkan bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis agama adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada ajaran Tuhan yang menghendaki kebaikan, dimana kerja sama dijalin dalam kebajikan dan ketakwaan, tenaga, orang terdekat, perdamaian, sabar dan shalat, kemaslahatan materi dan immateri, sedangkan konflik ditangani dengan cara musyawarah dan tahkim (arbitrase).

 

2.3  Landasan Filosofis koorperatif dan konflik dalam pendidikan

Secara etimologis, kata ‘filsafat’ dalam bahasa Inggris disebut philosophy dimana Oxford Learner’s Dictionary mengartikannya dengan “the study of the nature and meaning of the universe and of human life”. Dari definisi etimologis tersebut dapat diartikan bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis filsafat adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada pengetahuan semesta dan makna kehidupan, termasuk produk pemikiran para ahli filsafat.

Salah satu aliran Filsafat yang dapat dijadikan pedoman kooperatif dan konflik dalam pendidikan adalah Rekonstruksionisme. Kata Rekonstruksionisme bersal dari bahasa Inggris reconstruct, yang berarti menyusun kembali. Menurut Muhammad Noor Syam (1985), kedua aliran tersebut memandang bahwa keadaan sekarang merupakan zaman yang mempunyai kebudayaan yang terganggu oleh kehancuran, kebingungan, dan kesimpangsiuran. Callahan dan Clark (1983) memandang Rekonstruksionisme dilakukan melalui rekayasa sosial dengan jalan pendidikan/ sekolah34 yang demokratis atau konsensus. Merujuk pada aliran filsafat Rekonstruksionisme tersebut, kooperatif dan konflik dalam pendidikan ditangani secara rekonstruktif yakni menjalin kembali berbagai kerja sama pendidikan yang dipandang konstruktif (menguntungkan semua pihak), baik kerja sama penyelenggaraan maupun pengelolaan di dalam dan di luar negeri, dan memperbaiki kembali konflik yang terjadi secara demokratis atau konsensus sehingga semuanya sepakat untuk mencapai tujuan bersama .

 Dari uriaan di atas dapat disimpulkan bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis filsafat adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada pengetahuan semesta dan makna kehidupan yang menghendaki rekonstruksi, yang dilakukan dengan cara demokrasi atau konsensus.

 

2.4  Landasan Psikologis koorperatif dan konflik dalam pendidikan

Secara etimologis, kata ‘psikologi’ dalam bahasa Inggris disebut psychology dimana Oxford Learner’s Dictionary memaknainya dengan “the scientific study of the mind and how it influences behavior”. Dari pengertian etimologis tersebut dapat diartikan secara ringkas bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis psikologi adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada ilmu pikiran dan tingkah laku, termasuk produk pemikiran para ahli psikologi. Psikologi Islam (The Islamic Psycology)  dapat dijadikan panduan kooperatif dan konflik dalam pendidikan.

             Istilah Psikologi Islam mulai muncul sejak tahun 1978 saat berlangsung simposium internasional tentang Psikologi dan Islam di Universitas Riyadl, Arab Saudi. Sethun kemudian, 1979, di Inggris terbit sebuah buku kecil yang sangat monumental di dunia Muslim, yaitu The Dilema of Muslim Psychologists karya Malik B. Badri, yang kemudian memberikan inspirasi bagi lahirnya Psikologi Islam. Psikologi Islam tidak hanya pemikiran dan praktik yang berasal dari agama Islam, tapi juga dari sumber-sumber lain yang dapat diterima oleh atau sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam, pandangan dunia Islam, pandangan dari khazanah Islam seperti fitrah, qalbu, ruh, nafs, insan kamil, sabar, syukur, dan seterusnya.  

                 Metode-metode yang dipakai dalam Psikologi Islam adalah metode keyakinan, metode rasional, integrasi metode keyakinan dan rasional, dan metode otoritas. Merujuk pada aliran Psikologi Islam beserta lima metodenya tersebut, kooperatif dan konflik dalam pendidikan dapat ditangani dengan cara: (1) keyakinan, yakni meyakini atau mengimani bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan adalah skenerio ilahi atau sunnatullah yang pasti adanya dalam rangka fastabiqul khairat atau berkompetisi untuk mencapai kebaikan dalam koridor nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang telah digariskan Tuhan.

Yang kedua adalah (2) rasional, yakni menangani kooperatif dan konflik dalam pendidikan secara logis (akal sehat), tidak emosional; (3) integrasi keyakinan dan rasional, yakni menangani kooperatif dan konflik dalam pendidikan berpedoman pada keyakinan ajaran Tuhan dalam kitab suci dan pertimbangan akal sehat; dan (4) otoritas, yakni menangani kooperatif dan konflik dalam pendidikan berpedoman pada para pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan yang lebih tinggi, seperti Tuhan, penguasa, hakim, orang alim, atau orang yang betul-betul ahli di bidangnya. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis psikologi adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada ilmu pikiran dan tingkah laku yang islami, yang ditangani melalui metode keyakinan, rasional, integrasi metode keyakinan dan rasional, dan otoritas.

2.5  Landasan Sosiologis koorperatif dan konflik dalam pendidikan

 

Secara etimologis, kata ‘sosiologi’ dalam bahasa Inggris disebut sociology dimana Oxford Learner’s Dictionary mendefinisikannya dengan “the scientific study of the nature and development of society and social behavior”. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan berbasis sosiologi adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan berpedoman pada ilmu sosial, termasuk produk pemikiran para ahli sosiologi. Sosiologi Sistem (Sistem Sosial) termasuk salah satu aliran sosiologi yang bisa menjadi pedoman kooperatif dan konflik dalam pendidikan.

 Tokoh Sosiologi Sistem adalah Niklas Luhmann dengan gagasan intinya adalah dunia berada dalam sebuah kompleksitas sistem. Sosiologi Sistem bersumsi dasar bahwa dunia secara keseluruhan merupakan sebuah sistem dan dunia sosial memiliki sistemnya sendiri yaitu komunikasi yang diproduksi oleh masyarakat dan berada dalam kompleksitas lingkungan.

M.T. Rahman memberikan definisi sederhana bahwa sistem sosial adalah interaksi antara peranan-peranan sosial yang membangun kesatuan dalam suatu kelompok sosial yang memiliki nilai sosial dan norma sosial serta cita-cita bersama. Sebelum Niklas Luhmann, Sistem sosial sebagai konsep sosiologi telah dikemukakan oleh para sosiolog pada abad ke-19 M yaitu Auguste Comte, Karl Marx, Herbert Spencer, dan Emile Durkheim, yang memandang bahwa seorang individu dapat menjadi bagian dari banyak sistem sosial secara bersamaan. Sistem sosial ini harus dipahami sebaik-baiknya agar tetap dinamis dan berdampak positif bagi semua, yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan kualitatif (metode historis, komparatif, dan studi kasus) dan pendekatan kuantitatif (metode deduktif, induktif, empiris, rasional, dan fungsional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III METODOLOGI PENELITIAN

 

Artikel ini menggunakan model riset pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif. Metode riset menggunakan model naratif analisis deskriptif. Persoalan strategic planning pendidikan akan dicarikan jawaban melalui dasar-dasar teks dan pemikiran teologi (agama), filsafat, psikologi, dan sosiologi.  Selanjutnya pembahasannya dikembangkan mendasarkan pada analisa atas dasar-dasar tersebut dalam bentuk diskripsi-diskripsi yang menyeluruh dan utuh. Asumsinya adalah bahwa terdapat suatu proses pendidikan atau dalam sebutan lain seperti pelatihan dan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV PEMBAHASAN

 

4.1   Koorporatif dan konflik  Pendidikan

 

Charles H. Cooley, sosiolog Amerika, berpendapat bahwa kerja sama akan timbul jika individu menyadari bahwa mereka memiliki kepentingan yang sama dan sekaligus memiliki pengetahuan yang cukup serta kesadaran atas diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kerja sama sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah, dan sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kerja sama adalah keinginan untuk bekerja secara bersama-sama dengan individu lain secara keseluruhan dan menjadi bagian dari kelompok dalam mencapai kepentingan bersama. Dari pengertian diatas, bekerja sama memiliki tujuan antara lain  (1). Melatih berpikir kritis dalam menyelesaikan masalah, (2). Mengembangkan kemampuan bersosialisasi dan berkomunikasi, (3). Menumbuhkan rasa percaya diri (3).Saling memahami individu dalam kelompok

Terkait dengan manajemen untuk menghadapi konflik tentunya harus digunakan pula fungsi serta prinsip-prinsip manajemen. Manajemen yang efektif dikatakan berhasil bila mampu mengembangkan dan mengimplementasikan strategi konflik dengan baik (Syukur, 2011:163). Manajemen konflik sebagai proses pihak yang terlibat konflik atau pihak ketiga menyusun strategi konflik dan menerapkannya untuk mengendalikan konflik agar menghasilkan resolusi yang diinginkan (Wirawan, 2004:169). Hal ini menegaskan bahwa manajemen konflik adalah proses untuk menyusun strategi untuk mengendalikan konflik sesuai dengan prinsip manajemen secara baik.

Manajemen Konflik adalah sebuah proses mengelola konflik dengan menyusun sejumlah strategi yang dilakukan oleh pihak-pihak berkonflik sehingga mendapatkan resolusi yang diinginkan. Dalam sudut pandang demokrasi, manajemen konflik akan berbicara perihal bagaimana konflik ditangani secara konstruktif, membawa pihak yang berkonflik ke dalam suatu proses yang kooperatif, serta merancang sistem kooperatif yang praktis untuk mengelola perbedaan secara konstruktif. Melalui manajemen konflik, konflik akan dikelola sehingga dapat membatasi aspek negatif dan meningkatkan aspek positif dari konflik yang terjadi.

Berikut beberapa model manajemen konflik menurut para pakar, diantaranya adalah model model Blake dan Mouton, Model Thomas, Kilmann, dan Renwick, Meta-Model Rahim, masing-masing memiliki karakteristik dan struktur yang unik dan berbeda  yaitu  :

Model Blake dan Mouton

Pada tahun 1964, Blake dan Mouton mengembangkan lima model manajemen konflik dalam mengelola konflik interpersonal. Kelima model tersebut yaitu model memaksa, model menghindar, model menghaluskan, model kompromi dan model penyelesaian masalah. Model memaksa merupakan model pengelolaan konflik cara memaksa salah satu pihak untuk mengalah. Model ini sering disebut memaksa karena menggunakan legalitas formal dalam menyelesaikan masalah.Model menghindar adalah model pengelolaan konflik dengan cara menghindar dari konflik yang sedang terjadi. Model menghaluskan adalah model pengelolaan konflik dengan menekankan pada persamaan kepentingan dan mengurangi perbedaan di antara pihak-pihak yang berkonflik.

Model kompromi adalah model pengelolaan konflik yang menempatkan seseorang pada posisi moderat, memadukan kepentingan sendiri dengan kepentingan orang lain. Model ini dapat juga disebut dengan model kompromi sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan saling memberi dan menerima dari pihak-pihak berkonflik. Sementara model penyelesaian masalah adalah model pengelolaan konflik di mana pihak yang berkonflik bersama-sama mengidentifikasi masalah, berkolaborasi untuk mencari, mempertimbangan, serta memilih solusi alternatif dari permasalahan yang ada.

 

Model Thomas, Kilmann, dan Renwick

               Model yang dikonsepkan oleh Blake dan Mouton ini kemudian dikembangkan oleh Thomas, Kilmann, dan Renwick yang didasarkan pada perhatian perilaku asertif (keinginan untuk memuaskan diri sendiri) dan perilaku kooperatif (keinginan memuaskan pihak lain). Kedua hal tersebut membentuk lima model manajemen konsep yaitu model kompetisi, model kolaborasi, model penghindaran, model penyamarataan dan model kompromi.

Model penghindaran merupakan model manajemen konflik yang tidak bersifat kooperatif maupun asertif. Pihak yang tidak menyetujui sesuatu hal akan menghindari untuk menyampaikan ketidaksetujuannya. Sikap yang ditampakkan adalah sikap netral dengan tidak memihak kepada siapapun. Model penyamarataan merupakan model yang bersifat kerja sama tetapi tidak bersifat tegas. Pada model ini, suatu kelompok memberikan hak kepada kelompok lain untuk menetapkan peraturan yang akan diberlakukan. Keharmonisan dipertahankan dengan cara mengabaikan perbedaan yang ada di masing-masing kelompok.

 Model kompetisi bersifat tegas namun tidak memiliki kerja sama. Sifat utamanya adalah persaingan dengan kelompok lain. Keinginan kelompok lain dilawan melalui kewenangan yang dimiliki oleh kelompoknya. Pilihan akhir dari model kompetisi adalah memperoleh kemenangan atau kekalahan. Model kompromi bersifat tegas dan ada kompromi yang seimbang. Sifatnya adalah adanya tawar-menawar yang diterima oleh tiap pihak yang berkonflik. Pada model ini, tiap pihak memperoleh sedikit kemenangan dan kekalahan secara bersamaan. Sementara model kolaborasi memiliki sifat kerja sama dan ketegasan. Masing-masing pihak berusaha memenuhi kebutuhannya dalam meraih keuntungan, tiap perbedaan yang ada diselesaikan melalui penyelesaian masalah.

Meta-Model Rahim

Berbeda dengan model yang sebelumnya, Rahim menciptakan model pengelolaan konflik berdasarkan dua dimensi dasar yaitu menyangkut perhatian untuk diri sendiri (concern for self) dan perhatian untuk orang lain (concern for others) . Dua dimensi ini melahirkan lima model pendekatan manajemen konflik, yaitu:

  1. Mengintergasi (Integrating) melibatkan keterbukaan, pertukaran informasi, mencari alternatif, dan memeriksa perbedaan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
  2. Menuruti (Obliging) dikaitkan dengan upaya meminimalkan perbedaan dan mendorong kesamaan untuk memuaskan perhatian pihak lain.
  3. Mendominasi (Domintating) berusaha untuk memenangkan tujuannya dengan gaya ini satu pihak berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan tujuannya dan, akibatnya, sering mengabaikan kebutuhan dan harapan pihak lain.
  4. Menghindari (Avoiding) melibatkan perhatian yang rendah terhadap diri sendiri dan orang lain sehingga cenderung menarik diri terhadap situasi yang ada.
  5. Kompromi (Compromising) melibatkan pendekatan dengan saling memberi-dan-menerima (give and take) di mana kedua belah pihak saling berkorban untuk membuat keputusan bersama

Tujuan dari manajemen konflik, baik yang dilakukan secara langsung oleh pihak yang berkonflik maupun melibatkan pihak ketiga, adalah untuk mempengaruhi seluruh struktur situasi konflik yang dalam prosesnya mengandung hal-hal destruktif (seperti penggunaakan kekerasan atau permusuhan) dan membantu pihak-pihak berkonflik untuk menemukan solusi atas konflik yang terjadi. Bercovitch dan Diehl dalam tulisannya yang berjudul Conflict and Conflict Management in Organizations: A Framework for Analysis mengatakan bahwa manajemen konflik dapat dikatakan berhasil secara efektif apabila: 1) dapat meminimalisir gangguan atau kesurakan dari konflik yang terjadi; (2) memberikan solusi yang memuaskan dan dapat diterima oleh pihak yang berkonflik.

 

4.2   Landasan Teologis koorporatif dan konflik dalam pendidikan

 

Kerjasama dalam Islam dibolehkan oleh para ulama. Islam juga mengalakkan kerjasama dalam berbagai bentuk usaha kebajikan dan juga sebaliknya menolak usahausaha yang dapat mendatangkan kemudhoratan untuk diri sendiri dan untuk orang banyak. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai bidang, baik bidang olahraga, kesenian, politik, keamanan, perdagangan, dan juga dalam bidang pendidikan. Dalam al-quran banyak sekali dalil yang menerangkan tentang pentingnya kerjasama dengan ketentuan kerjasama dalam hal kebajikan. Salah satu bentuk dalil yang dapat kita lihat yaitu dalam Al Qur‟an Surah Al-Maidah ayat : 2

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.

 

Dari ayat di atas terlihat jelas bahwa kita diperintahkan untuk melakukan tolong monolong atau kerjasama dalam hal kebajikan dan dapat pula dipahami dalam konteks umum, umum dari segi sasarannya dan umum dari segi jenis kebaikan yang dituntutnya. Baik dalam meningkatkan kualitas diri, kualitas hidup, ataupun kualitas pendidikan. Selain Ayat di atas, banyak pula dalil dari hadis berkaitan dengan kerjasama salah satunya adalah hadits yang menyebutkan tentang perintah menolong siapapun, baik yang terzhalimi maupun yang menzhalimi. Rasulullah saw bersabda, “Tolonglah saudaramu yang menzhalimi dan yang terzhalimi”. Maka para sahabat bertanya, “Menolong yang terzhalimi memang kami lakukan, tapi bagaimana menolong orang yang berbuat zhalim?”. Rasulullah menjawab, “Mencegahnya dari terus menerus melakukan kezhaliman itu berarti engkau telah menolongnya”. (Bukhari dan Ahmad).

Manusia digambarkan dalam Al-Quran selalu melakukan pertikaian, baik pertikaian antar personal, keluarga, dan sosial. Al-Quran menggambarkan konflik sosial dalam dua bentuk, yaitu bentuk potensial dan bentuk aktual. Dalam sebuah konflik mungkin ada beberapa alasan kedua pihak yang terlibat tidak cukup mampu untuk keluar dari apa yang mereka perselisihkan, karena mereka tidak cukup rasional, oleh karenanya membutuhkan pihak diluarnya. Pihak luar atau pihak ketiga kehadirannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik agar konflik dapat dikelola dan dihindari dari tindak diskriminasi, kekerasan, dan lainnya. Sebagaimana Al-Quran menegaskan untuk menghadirkan pihak ketiga.

Juru damai adalah pihak ketiga atau orang yang tidak terlibat dalam pertikaian dan memiliki tujuan untuk mendamaikan. Bukan hanya dalam konflik keluarga, tapi AlQuran Surat Al Hujurat (49) ayat 9, juga menegaskan agar penggunaan pihak ketiga diterapkan dalam konflik sosial,

“Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antar keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. (49), 9).

 Ayat ini, memberikan penjelasan pada pihak ketiga, apabila melihat pertikaian wajib memberikan penengahan untuk mewujudkan perdamaian diantara mereka. Dalam perkembangan ilmu resolusi konflik pihak ketiga yang memberikan perdamaian atau penengahan diantara pihak yang berkonflik sering disebut dengan sistem mediasi dan Al-Quran sering mengkiaskan dengan kata hakam. Mediasi atau hakam dalam setiap terjadinya konflik keberadaanya sering dibutuhkan agar perdamaian dapat terwujud. Semangat Al-Quran yang telah memberikan obat bagi konflik‟ sangatlah relevan di jaman modern melihat setiap orang yang terlibat konflik mengharapkan penyelesaian yang adil (win-win solution), dan keadilan itu di dapat bukan dari mereka yang berkonflik tapi butuh kekuatan diluar mereka yang mampu menjadi hakam atau mediator.

 

4.3   Landasan Filosofis koorporatif dan konflik dalam pendidikan

Pembahasan Cooperative dan Conflict dalam perspektif filsafat ini, kelompok kami mencoba memaparkan pemikiran dari Filsafat Realisme. Pengertian Filsafat Realisme ialah pandangan bahwa objek-objek indera adalah real dan berada sendiri tanpa di sandarkan, tanpa pengetahuan lain atau kesadaran akal. Realisme merupakan salah satu pemikiran aliran klasik yang di sandarkan kepada aries toteles yang memandang dunia dalam tema material. Realisme berpandangan bahwa hakikat realitas ialah fisik dan juga ruh yang bersifat hal fisik dan rohani (dualitas). Pengetahuan di dalam dunia kepemimpinan tidak hanya terletak pada objek saja tetapi juga pada subjeknya.

Pada prinsipnya realisme memandang hakikat wujud/nyata/realitas terdiri atas dunia fisik dan rohani (dualitas). Realisme di dalam dunia pendidikan memiliki prinsip dan tujuan untuk memberikan perhatian kepada seorang pemimpin yang apa adanya, untuk menyesuaikan hidup dan tanggung jawab sosial seorang pemipin. Realisme sendiri memiliki memiliki tujuan didalam pendidikan yaitu dengan mengembangkan kemampuan intelektual, dan ingin memfokuskan pendidikan pada pencarian kebenaran melalui persamaan terhadap dunia fisik atau informasi yang berubah-ubah. Agar dapat mengatasi situasi terkini dengan membekali kemampuan agar dapat memecahkan masalah yang ada saat ini. Implikasi cooperative and conflict dalam pendidikan, yakni bahwa setiap manusia memiliki identitas tersendiri dan memiliki bakat tersendiri yang sudah di tentukan.

Beberapa tokoh Aliran Realisme, yakni :

a.        Johan Amos memiliki pemikiran tokoh terhadap pendidikan, dan dapat di golongkan pada realisme religius yaitu tentang manusia harus berusaha untuk mencapai dua tujuan antara keselamatan dan kebahagiaan, dan juga keadaan kehidupan yang sejahtera. °

b.      Francis Bacon sesuai dengan dasar filosofis realisme bahwa kebenaran ada pada obejk yang bisa diukur dan di uji. Semua kebenaran harus di ketahui secara pasti dan di simpulkan, di bandingkan, dipakai sebagai satu-satu dasar bagi suatu kesimpulan atau pengetahuan.

c.       John Locke memaparkan kebenaran bersifat metafisik dan universal ialah bahwa metafisik adalah cabang filsafat yang membahas tentang permasalahan yang sebagai sesuatu yang ada dan universal artinya umum. Seperti konsep kemanusiaan adalah konsep yang di percayai.

 Selain itu, filosofi konflik, kelompok kami mencoba menggali tentang pemimikiran Amy Gallo. Bagi Amy Gallo perbedaan tidak otomatis menghasilkan sesuatu yang positif. Perbedaan pandangan atas sesuatu hal seringkali berujung pada konflik, baik dalam bentuk konfrontasi langsung, ataupun pasif dalam bentuk keenggenan berkomunikasi. Apapun bentuknya perbedaan atau bahkan konflik pandangan tanpa tata kelola yang tepat tidaklah produktif, dan justru bisa menghancurkan. Yang kita butuhkan adalah kemampuan untuk mengelola konflik, menemukan titik pandang yang kiranya bisa disepakati oleh semua pihak yang berbeda dan kemudian menjadikan perbedaan sebagai sumber yang memperkaya kehidupan, begitu pendapat Gallo.

 

4.4   Landasan Psikologis koorporatif dan konflik dalam pendidikan

Definini konflik adalah kondisi munculnya dua kebutuhan atau lebih pada waktu yang bersamaan. Menurut Lewin (dalam Akmal, 2016)20 menyatakan bahwa seseorang berada di bawah tekanan dalam merespon perubahan-perubahan yang disebut lokomosi pada lapangan kehidupannya, akan terdapat vektor-vektor yang saling bertolak belakang serta tarik-menarik. Oleh karenanya, seseorang pada lapangan psikologi tertentu akan mengalami tekanan batin maupun konflik yang selalu diiringi dengan motif. Konflik terjadi karena seseorang berada di bawah tekanan untuk merespon daya-daya tersebut secara simultan. Bila dua motif saling bertentangan, kepuasan motif yang satu akan menimbulkan frustasi pada motif lain.

Konflik merupakan kondisi dalam lapangan kehidupan individu dengan adanya kekuatan saling bertentangan arah namun mempunyai porsi kekuatan yang sama. Seiring perkembangan cooperative dan conflict dalam mengupas perlu dipahami konsep kehidupan. Teori lapang mengutamakan keseluruhan studinya mengenai jiwa manusia. Hal yang penting pada teori ini adalah lapangan, di dalam psikologi diartikan sebagai lapangan kehidupan. Lapangan kehidupan seseorang mempertimbangkan banyak hal mengenai dirinya sendiri.

1.      Konflik Internal Konflik internal adalah konflik yang terjadi dalam hati dan jiwa individu. Konflik internal merupakan konflik yang dialami manusia dengan dirinya sendiri yang bisa disebut konflik batin atau konflik kejiwaan. Konflik jiwa dialami setelah ada pertentangan atau gangguan batin seseorang. Konflik batin yang terus menerut terjadi menyebabkan individu, watak, dan pemikiran yang menyimpang.

2.      Konflik Eksternal Konflik eksternal adalah konflik yang terjadi antara individu dengan sesuatu yang di luar dirinya, mungkin dengan lingkungan alam atau dengan lingkungan manusia. Menurut Jones (dalam Gerungan, 2010) konflik eksternal dibedakan menjadi dua, yakni konflik fisik dan konflik sosial. Konflik fisik merupakan konflik yang disebabkan adanya pembenturan antara tokoh dengan lingkungan alam.

 

Menurut pendapat dari Megginson, Mosley, Poeitri, dapat disimpulkan bahwa kecenderungan penyelesaian konflik digolongkan menjadi tiga strategi dasar, yaitu :

1. Paradigma lose-lose (kalah-kalah), dengan cara menghindar, kompromi, memanfaatkan pihak ketiga diluar konflik, dan menggunakan dasar peraturan yang ada untuk menyelesaikan konflik.

2. Paradigma win-lose (menang-kalah), dengan cara mengalahkan pihak lain atau kompetitif dan penyesuaian diri sehingga muncul pertengkaran dan dendam.

3. Paradigma win-win (menang-menang), dengan cara berkolaborasi dan bermusyawarah untuk menyelesaikan konflik.

 

4.5   Landasan Sosiologis koorporatif dan konflik dalam pendidikan

 

Beberapa sosiolog menganggap bahwa kerja sama merupakan bentuk interaksi sosial yang pokok. Sosiolog lain menganggap bahwa kerja sama merupakan proses utama. Golongan terakhir tersebut memahamkan kerja sama untuk menggambarkan sebagian besar bentuk-bentuk interaksi sosial atas dasar bahwa segala macam bentuk inetarksi tersebut dapat dikembalikan kepada kerja sama. Kerja sama di sini dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama.

Bentuk dan pola-pola kerja sama dapat dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap demikian dimulai sejak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan. Bentuk kerja sama tersebut berkembang apabila orang dapat digerakkan untuk mencapai suatu tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut di kemudian hari mempunyai manfaat bagi semua. Juga harus ada iklim yang menyenangkan dalam pembagian kerja srta balas jasa yang akan diterima. Dalam perkembangan selanjutnya, keahlian-keahlian tertentu diperlukan bagi mereka yang bekerja sama, agar rencana kerja samanya dapat terleksana dengan baik. Kerja sama timbul karena orientasi orang perorangan terhadap kelompoknya (ingroup-nya) dan kelompok lainnya (out-group-nya).

Kerja sama mungkin akan bertambah kuat apabila ada bahaya luar yang mengancam atau ada tindakan-tindakan luar yang menyinggung kesetiaan yang secara tradisional atau institusional telah tertanam di dalam kelompok, dalam diri seseorang atau segolongan orang. Kerja sama dapat bersifat agresif apabila kelompok dalam jangka waktu yang lama mengalami kekecewaan sebagai akibat perasaan tidak puas, karena keinginan-keinginan pokoknya tak dapat terpenuhi oleh karena adanya rintangan-rintangan yang bersumber dari luar kelompok itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

Kooperatif dan konflik dalam kepemimpinan pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. kemajuan teknologi baru, persaingan ketat, perbedaan kebudayaan dan sistem nilai, serta berbagai macam kepribadian  individu, akibat banyaknya orang yang menggunakan lidahnya secara bebas tanpa didasari oleh pertimbangan moral, nilai dan agama,  merupakan penyebab kecenderungan terjadinya konflik yang berpotensi melahirkan pertentangan dan perselisihan serta dapat menimbulkan situasi yang buruk dalam berbagai lingkungan baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat. sehingga diperlukan manajemen konflik dan kepemimpinan yang berwibawa, jujur dan dapat dipercaya sebagai penetralisir atau penengah diantara pihak-pihak yang berkonflik,,sekaligus sebagai sarana untuk menyatukan berbagai hal yang saling bertentangan untuk membebaskan kehidupan manusia dari kepentingan individual dan dari kejelekan-kejelekan, sehingga kemudian mereka dapat dibawa menuju ke jalan yang terang. Manajemen konflik dalam dunia pendidikan pada dasarnya merupakan seperangkat cara mengelola seluruh konflik yang dihadapi oleh pengelola pendidikan yang dilakukan secara konsisten dan seragam, dimaksudkan untuk menilai, mengendalikan, mendanai, dan memanfaatkan seluruh konflik yang ada untuk meningkatkan nilai organisasi untuk kepentingan pihak yang berkepentingan (stakeholder). 

Kerjasama adalah merupakan usaha bersama dari dua orang atau lebih untuk melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Biasanya, kerjasama melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama. Sedangkan, Konflik juga diartikan sebagai pertentangan antar banyak kepentingan, nilai, tindakan atau arah serta sudah merupakan bagian yang menyatu sejak kehidupan ada. Konflik merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan organisasi, bahkan konflik selalu hadir dalam setiap hubungan kerjasama antar individu, kelompok maupun organisasi

Kesimpulan dari bab sebelumnya adalah  bahwa kooperatif dan konflik dalam pendidikan adalah kerja sama dan perselisihan dalam proses pendidikan yang dengan:

 (1) berbasis agama berarti berpedoman pada ajaran Tuhan yang menghendaki kebaikan, dimana kerja sama dijalin dalam kebajikan dan ketakwaan, tenaga, orang terdekat, perdamaian, sabar dan shalat, kemaslahatan materi dan immateri, sedangkan konflik ditangani dengan cara musyawarah dan tahkim (arbitrase).;

 (2) berbasis filsafat berarti berpedoman pada pengetahuan semesta dan makna kehidupan yang menghendaki rekonstruksi, yang dilakukan dengan cara demokrasi atau konsensus;

(3) berbasis psikologi berarti berpedoman pada ilmu pikiran dan tingkah laku yang islami, yang ditangani melalui metode keyakinan, rasional, integrasi metode keyakinan dan rasional, dan otoritas; dan

(4) berbasis sosiologi berarti berpedoman pada ilmu sosial sebagai kompleksitas sistem sosial, melalui pendekatan kualitatif (metode historis, komparatif, dan studi kasus) dan pendekatan kuantitatif (metode deduktif, induktif, empiris, rasional, dan fungsional).

 

5.2 Saran

Kepada para para pemangku kepentingan pendidikan seperti pemegang kebijakan pendidikan, praktisi pendidikan, peneliti pendidikan, dan expert judgment lainnya diharapkan mampu menjalin kerja sama dan mengelola konflik sebaikbaiknya, baik internal maupun eksternal, berpedoman pada prinsip-prinsip yang kokoh dalam agama, filsafat, psikologi, dan sosiologi, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PROFIL TERBARU NAQOY (MASTER TRAINER THE 7 AWARENESS)

Bottom Ad [Post Page]