Full width home advertisement

Berita

Article

Post Page Advertisement [Top]



 Martha Riawan Putra Utama : Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Pamulang

Pandemi Covid-19 telah menyebar ke 210 negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, hampir semua sektor mengalami kontraksi, termasuk perbankan. Namun, perbankan adalah dianggap cukup mampu bertahan dari badai dampak berdasarkan krisis sebelumnya. Pandemi Covid-19 memberikan dampak  signifikan  terhadap  perkembangan ekonomi . Pandemi Covid-19 adalah tantangan  bagi  dunia  bisnis, termasuk  industri  jasa  keuangan  seperti perbankan.  Berdasarkan  data  statistik perbankan  Nasional pada  April  2021, jumlah jaringan kantor Bank Umum adalah 29.780 cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia yang didominasi oleh Pulau Jawa. Sejalan dengan wilayah terbanyak  ditemukan  Covid-19  yaitu  di  pulau  Jawa. Ini menunjukkan bahwa  sebagian  besar  kantor Bank Umum berada di zona merah.

 

Sektor perbankan merupakan salah satu tumpuan untuk pemulihan ekonomi Nasional dengan melakukan rangsangan dan stimulus pada pertumbuhan sektor umkm melalui pemeberian kredit modal kerja yang menurun bahkan tidak tumbuh karena dampak pandemi Covid-19. Permintaan kredit yang menurun ini menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini. Hal tersebut diungkapkan serupa oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Ibu Sri Mulyani Indrawati saat menjadi salah satu panelis dalam acara High-Level Seminar on Banking Supervisory and Regulatory in a Post-Pandemic World yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (16/11).

Walaupun bauran kebijakan fiskal dan moneter telah dilakukan dengan cara pemberian injeksi dana pada sektor perbankan serta pemberian fasilitas penjaminan kredit , (BI) menyatakan telah menambah likuiditas ke perbankan sebesar Rp819,99 triliun sejak tahun 2020. Namun ternyata permintaan kredit pada perbankan masih rendah. Selain itu, perbankan juga masih berhati-hati dalam memberikan kredit karena mereka memproyeksikan perekonomian yang masih belum membaik.

Dalam usaha untuk memulihkan permintaan kredit perbankan, maka hal ini erat kaitannya juga dengan upaya untuk memulihkan permintaan riil konsumsi di masyarakat. Usaha untuk memulihkan kembali permintaan riil dilakukan pemerintah melalui berbagai skema yang ada pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diantaranya adalah dengan program jaminan sosial dan bantuan sosial untuk mempertahankan konsumsi masyarakat, penyederhanaan proses dalam pemberian fasilitas baik subsidi maupun insentif bagi para pelaku UMKM, serta penempatan dana pada perbankan untuk menjaga likuiditasnya.

Sejumlah bank di dalam negeri sudah mengeluarkan kebijakan dan aturan relaksasi atau keringanan kredit kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19). Kebijakan dan aturan tersebut telah  sesuai dengan arahan dari OJK yang hanya memberikan keringanan pada perusahaan yang memiliki plafond kredit di bawah Rp 10 miliar. Keringanan ini berupa restruktur fasilitas kredit baik dalam bentuk perpanjngan jangka waktu maupun keringanan suku bunga kredit. Tapi pada realitanya plafond pinjaman yang ditas Rp 10 miliar banyak yang terdampak sehingga bank juga melakukan relaksasi atau restruktur.

Beberapa bank yang sudah mengeluarkan kebijakan kredit diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Panin Indonesia, Permata Bank, BTPN, Bank KB Bukopin, Bank BCA, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha.

OJK telah menyampaikan dalam siaran persnya No.72/DHMS/OJK/X/202 bahwa realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

PROFIL TERBARU NAQOY (MASTER TRAINER THE 7 AWARENESS)

Bottom Ad [Post Page]